Dua personel yang diberhentikan secara tidak hormat adalah Aipda V.O.S.P. (NRP 84090573) dari Sat Samapta Polres Landak, dan Bripka A.D.B. (NRP 84091385). Proses PTDH anggota Polres Landak ini didasarkan pada Keputusan Kapolda Kalimantan Barat Nomor: Kep/274/VIII/2025 yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.
Dalam amanatnya, Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari menyampaikan bahwa upacara semacam ini bukanlah sebuah kebanggaan, melainkan bentuk konsekuensi tegas yang harus diterima oleh setiap anggota yang melanggar disiplin dan kode etik profesi.
“PTDH ini menjadi bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik. Setiap pelanggaran yang dilakukan anggota, terlebih yang mencederai kepercayaan masyarakat, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.
AKBP Devi Ariantari menambahkan, keputusan pemberhentian tersebut telah melalui proses yang panjang dan pertimbangan matang.
Baca Juga: Foto Wajah 6 Personel Polda yang Kena PTDH Disilang Irjen Pipit Rismanto
Namun, tindakan tegas tetap diperlukan untuk menjaga kehormatan institusi Polri di mata publik.
“Kita semua tentu berharap hal ini tidak terjadi lagi. Jadikan momen ini sebagai pelajaran penting agar seluruh personel lebih berhati-hati, profesional, dan memegang teguh nilai-nilai pengabdian sebagai anggota Polri,” tambahnya.
Di akhir amanatnya, Kapolres berpesan agar seluruh jajaran menjadikan proses PTDH anggota Polres Landak ini sebagai cermin untuk senantiasa menjaga integritas, loyalitas, serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak citra Polri.
“Saya berharap, seluruh anggota tetap bekerja dengan hati, berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan jaga nama baik institusi kita,” tutup AKBP Devi Ariantari.
Baca Juga: Polres Ketapang Pecat Satu Personel Secara Tidak Hormat, Ini Alasannya
(*Red)
















