Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak secara resmi menjalin kerja sama strategis untuk memerangi ancaman narkotika.
Komitmen bersama ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Pelaksanaan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika, yang berlangsung di Ruang VIP Wali Kota Pontianak, Rabu (10/9/2025).
Baca Juga: Pemkot Pontianak Raih Dua Penghargaan dari BNN Kalbar
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyatakan bahwa penandatanganan MoU ini menjadi landasan hukum yang krusial untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Ia menekankan bahwa kolaborasi yang solid antara Pemkot dan BNN akan memperkuat berbagai langkah preventif.
“Pencegahan penyalahgunaan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri. Sinergi antara pemerintah, aparat, dan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan agar generasi muda kita terhindar dari bahaya narkoba,” ujar Edi Kamtono.
Ia menambahkan bahwa Pemkot Pontianak memberikan dukungan penuh terhadap seluruh program yang dijalankan BNN untuk menekan angka prevalensi narkoba di wilayahnya.















