Namun, masalah muncul ketika objek pajak ini tumpang tindih dengan objek PNBP di sektor kehutanan.
Contohnya, PBPH yang menggunakan air sungai untuk irigasi HTI atau produksi pulp and paper sudah membayar PNBP Jasa Lingkungan Air (PB-JLA).
Jika masih dikenai pajak air permukaan provinsi, maka terjadi pungutan ganda yang tidak sah. Surat Edaran 2025 secara jelas melarang praktik ini: semua pemanfaatan dalam kawasan hutan sudah termasuk objek PNBP, bukan pajak daerah.
Dampak Pungutan Berganda: Investor Mundur, Masyarakat Rugi
Beban pungutan ganda berdampak langsung pada daya saing investasi.
Investor akan lebih memilih berinvestasi di negara tetangga yang memiliki iklim regulasi lebih ramah. Padahal, Indonesia memiliki keunggulan komparatif berupa sumber daya hutan tropis yang luas.
Lebih jauh, ketika investor enggan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat lokal. Ribuan tenaga kerja bisa kehilangan mata pencarian, rantai pasok lokal melemah, dan PAD non-kehutanan (seperti pajak restoran, hotel, dan transportasi) ikut menurun (OECD, 2023).
Keadilan Fiskal: Bukan Mematikan PAD
Sebagian pemerintah daerah khawatir kebijakan ini akan mematikan PAD.
Kekhawatiran ini wajar, tetapi sebenarnya tidak berdasar. Pemerintah pusat perlu menyediakan mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) PNBP Kehutanan agar daerah tetap memperoleh manfaat fiskal.
Selain itu, daerah masih memiliki banyak sumber PAD sah di luar kawasan hutan: pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, hingga PBB non-hutan.
Justru dengan hilangnya pajak berganda, iklim investasi membaik, aktivitas ekonomi meningkat, dan potensi PAD dari sektor non-hutan ikut terdongkrak (Kementerian Keuangan RI, 2024).
Menuju Ekonomi Hijau
Kebijakan ini sejalan dengan agenda FOLU Net Sink 2030 dan komitmen Indonesia terhadap Paris Agreement.
Dengan biaya usaha yang lebih efisien, PBPH memiliki ruang untuk berinvestasi dalam praktik berkelanjutan: restorasi gambut, konservasi keanekaragaman hayati, dan perdagangan karbon.
Kalbar sebagai salah satu lumbung hutan Indonesia dapat memanfaatkan momentum ini.
Dengan tata kelola fiskal yang baik, Kalbar bisa menjadi pionir ekonomi hijau yang menggabungkan produktivitas industri kehutanan dengan jasa lingkungan global (GCF Task Force, 2023).
Rekomendasi untuk Kalbar
1. Revisi Perda Pajak Air Permukaan: Pemerintah Provinsi perlu mengecualikan objek dalam kawasan hutan agar tidak tumpang tindih dengan PNBP.
2. Dorong DBH PNBP Kehutanan: Pemerintah Provinsi Kalbar harus aktif mengadvokasi ke pusat agar sebagian PNBP dikembalikan ke daerah.
3. Perkuat PAD Non-Hutan: Maksimalkan sektor turunan dari investasi hutan, seperti pariwisata, transportasi, dan UMKM.
4. Fasilitasi PBPH: Sediakan layanan cepat, kurangi birokrasi, dan pastikan mereka tidak lagi menjadi “sapi perahan.”
5. Komunikasi Publik: Edukasi masyarakat bahwa kebijakan ini bukan mengurangi PAD, tetapi memperbesar “kue ekonomi” bersama.
Penutup
Surat Edaran Menteri Kehutanan 2025 adalah kesempatan emas untuk menata ulang hubungan fiskal pusat-daerah dalam sektor kehutanan.
Kalbar, dengan kekayaan hutannya, dapat menjadi contoh bagaimana kepastian hukum, keadilan fiskal, dan keberlanjutan lingkungan dapat berjalan beriringan.
PBPH bukanlah “sapi perahan,” “kelinci percobaan,” atau “kambing hitam.” Mereka adalah “ayam bertelur emas” yang jika dirawat dengan kebijakan tepat, akan terus menghasilkan manfaat ekonomi, sosial, dan ekologi.
Dengan iklim usaha yang sehat, Kalbar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8%, menyerap jutaan tenaga kerja, dan menjadi pionir ekonomi hijau Indonesia.
Oleh: Gusti Hardiansyah
Guru Besar Manajemen Hutan & Perubahan Iklim Universitas Tanjungpura / Ketua ICMI Kalbar
Disclaimer:
Artikel ini adalah opini pribadi penulis. Isi dan pandangan yang disampaikan dalam tulisan ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan atau kebijakan redaksi.
















