Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kasus sengketa lahan di Pontianak kembali menjadi sorotan. Kali ini, sengketa melibatkan aset peninggalan yang tidak hanya bernilai materiil, tetapi juga historis.
Lahan seluas 706 m² dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 7420, berlokasi di Jalan Harapan Jaya, Pontianak yang merupakan warisan dari Gusti Achmad Affandy, seorang penerima Bintang Mahaputra Narariya, diduga telah diserobot oleh individu yang berkedok bisnis bengkel mobil.
Keluarga ahli waris, yang diwakili oleh Gusti Hardiansyah, telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan laporan resmi ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat.
Laporan ini tercatat dalam surat dengan nomor B/1031/V/2025/Ditreskrimum tertanggal Rabu (7/5/2025), dan mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang diduga terlibat, yakni (R.B.) dan (G.Y.I.S).
Baca Juga: Purbaya Sebut Dirinya ‘Menteri Kagetan’, Akui Butuh Adaptasi
Menurut Gusti Hardiansyah, penyerobotan ini sudah berlangsung sejak tahun 2020. Upaya hukum sebelumnya di tingkat Polsek dan Polresta Pontianak tak kunjung membuahkan hasil.
“Ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, ini adalah pelecehan terhadap martabat keluarga dan warisan seorang pahlawan,” tegasnya, Rabu (10/9/2025)
Gusti Hardiansyah menjelaskan bahwa mereka memiliki bukti kuat untuk mendukung laporan tersebut.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















