Digerebek Polisi, Para Penjudi Sabung Ayam di Tumbang Titi Kocar-kacir

Polsek Tumbang Titi memusnahkan arena judi sabung ayam di Desa Pebihingan usai menerima laporan warga.
Polsek Tumbang Titi memusnahkan arena judi sabung ayam di Desa Pebihingan usai menerima laporan warga. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tumbang Titi, Polres Ketapang, mengambil tindakan tegas dengan membubarkan sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi arena praktik judi sabung ayam.

Penggerebekan ini dilakukan di sebuah lahan perkebunan di Desa Pebihingan, Kecamatan Pemahan, pada Minggu (07/09/2025) sore.

Operasi pembubaran ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana, sebagai respons cepat atas laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga: Judi Sabung Ayam Bertaruh Puluhan Juta di Putussibau Disorot, Aparat Dituding Bungkam

Sekitar pukul 15.00 WIB, Kapolsek menerima informasi akurat mengenai adanya kegiatan sabung ayam di lokasi itu.

Tanpa menunggu lama, IPTU Made Adyana bersama sejumlah anggotanya langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara.

Namun, setibanya di lokasi, petugas mendapati para pelaku judi telah kabur melarikan diri, kemungkinan besar karena mengetahui kedatangan aparat.