Faktakalbar.id, PONTIANAK – Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, di bawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES.
Acara ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tugas dan fungsi BPSPL Pontianak dalam melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya pesisir secara berkelanjutan.
Baca Juga: Ratusan Satwa Dilindungi Diamankan dari Kapal di Pontianak, Nahkoda dan ABK Ditangkap
Kepala BPSPL Pontianak, Syarif Iwan Taruna Alkadrie, menyatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan akurasi identifikasi hiu dan pari.
Ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas bagi petugas layanan publik.
“Kegiatan bimbingan teknis ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas petugas pelayanan publik BPSPL Pontianak dalam rangka melakukan identifikasi jenis hiu dan pari, di mana terdapat beberapa jenis baru yang masuk dalam Appendiks CITES tahun lalu atau dikenal sebagai uplisting, yakni jenis Carcharhinidae,” ujar Iwan.
Indonesia telah meratifikasi Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) melalui Keputusan Presiden No. 43 Tahun 1978.
Konvensi ini menjadi landasan hukum bagi partisipasi Indonesia dalam perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar yang terancam punah. Hiu dan pari adalah salah satu jenis ikan yang masuk dalam Appendiks CITES.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















