Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Senin (08/09/2025) Aksi pencurian rumah di Kompleks Chika Alika Asri, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, berhasil diungkap polisi.
Baca Juga: Curi Airsoft Gun hingga Setrikaan, Pelaku Pencurian di Kubu Raya Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Hanya dalam hitungan jam, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap dan Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya menangkap satu dari dua pelaku berinisial RM (46).
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp40 juta.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan korban yang baru pulang dari Sambas pada Minggu dini hari.
Korban mendapati pintu belakang rumahnya rusak, kondisi kamar acak-acakan, dan sejumlah barang berharga hilang. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku masuk ke dalam rumah.
Salah satu pelaku berhasil dikenali oleh warga setempat, yang kemudian mempermudah gerak cepat polisi.
Barang-barang yang berhasil digondol pelaku antara lain laptop, airsoft gun, air pistol, dompet berisi uang, kamera CCTV, serta beberapa barang elektronik lainnya. Total kerugian korban mencapai Rp40 juta.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id














