ISPO juga melibatkan beberapa kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Keberadaan Satgas PKH didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang diterbitkan untuk menertibkan pelanggaran seperti perambahan dan penggunaan lahan tidak sesuai izin.
Saat ini, terjadi polemik penertiban kebun sawit di lapangan antara Satgas PKH dengan perusahaan dan petani.
Lahan mereka diklaim masuk ke dalam kawasan hutan meskipun telah memiliki perizinan lengkap, termasuk status HGU yang sudah dimiliki sejak lama.
Baca Juga: Satgas Segel Kebun Sawit PT Rezeki Kencana di Kawasan Hutan Lindung Kubu Raya
(*Red)
















