PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang pada tahun anggaran 2017 dan 2019.
Kedua tersangka yang ditahan adalah HN, selaku Seksi Pelaksana pembangunan, serta RG, koordinator tenaga teknis pembangunan GKE Petra Sintang tahun anggaran 2017. Keduanya ditahan, Senin, (8/9/2025), sekitar pukul 17.00 WIB di Kantor Kejati Kalbar.
“Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi yang menguatkan adanya penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut,” kata Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, melalui Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta, dalam siaran pers resminya.
Pada tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Sintang menyalurkan dana hibah sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan GKE Petra Sintang. Namun, hasil pemeriksaan ahli Politeknik Negeri Pontianak dan audit internal Kejati Kalbar menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp748,9 juta.
Baca Juga: Sindikat Narkoba Internasional di Sanggau Terbongkar, Modus Bakar Mobil Gagal Tutupi Jejak
Sementara itu, pada tahun 2019, GKE Petra kembali menerima dana hibah senilai Rp3 miliar. Namun, pembangunan tidak pernah dilaksanakan karena gereja tersebut sudah rampung pada 2018. Laporan pertanggungjawaban yang dibuat tersangka HN tetap mencantumkan penggunaan dana tersebut sehingga negara mengalami kerugian penuh senilai Rp3 miliar.
Dengan demikian, total dugaan kerugian keuangan negara dari dua proyek hibah tersebut mencapai hampir Rp3,7 miliar.
HN dan RG disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari terhitung mulai 08/09/2025 hingga 28/09/2025.
















