Konfirmasi kepada aparat penegak hukum setempat tidak mendapatkan jawaban jelas.
Diamnya aparat justru menimbulkan tanda tanya besar, seolah mengamini anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Padahal, Pasal 158 Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 telah mengatur sanksi berat bagi pelaku penambangan tanpa izin, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Warga kini hanya bisa menggantungkan harapan pada Polda Kalimantan Barat agar segera turun tangan langsung. Karena jika aparat tetap membiarkan, yang hancur bukan hanya lingkungan, melainkan juga kepercayaan rakyat terhadap institusi hukum.
(*Mira)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















