Faktakalbar.id, SANGGAU – Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkotika di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, membuktikan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Polsek Sekayam berhasil menangkap seorang pengedar berinisial MH (29) dan menyita puluhan paket sabu setelah menindaklanjuti laporan warga.
Baca Juga: Polsek Sekayam Berhasil Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Sanggau
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, ini berawal dari informasi yang sangat berharga dari masyarakat.
“Kami mendapat informasi adanya dugaan transaksi narkotika. Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” ujar Kapolsek Iptu Junaifi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 37 paket sabu dengan berat bersih sekitar 31,45 gram, timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai senilai Rp3.050.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.
Baca Juga: Polres Sanggau Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap
Berdasarkan hasil interogasi sementara, MH diduga berperan sebagai pengedar di wilayah perbatasan Sanggau.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















