Pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
“Kasus ini tidak berhenti di sini. Kami akan terus kembangkan untuk mengungkap dari mana asal barang tersebut dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah hukum Polsek Sekayam,” tegas Iptu Junaifi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek Sekayam juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
Ia menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara aparat dan warga.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di daerah kita,” tutup Iptu Junaifi.
Polsek Sekayam menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan yang rawan dijadikan jalur masuk narkotika.
Baca Juga: Polres Sanggau Tangkap Pengedar dengan 36 Gram Sabu di Tayan Hulu
Pemberantasan peredaran sabu di Sanggau akan terus digencarkan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
(*Red)
















