Faktakalbar.id, SANGGAU – Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayam kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, Tim Tindak Polsek Sekayam berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial MH (29) di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.
Baca Juga: Polres Sanggau Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap
Dari penangkapan ini, polisi menyita 37 paket sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, (5/9/2025), sekitar pukul 20.25 WIB, di salah satu rumah warga. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, bersama personel lainnya.
Kapolsek Iptu Junaifi menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
“Kami mendapat informasi adanya dugaan transaksi narkotika. Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” ujarnya.
Saat penggeledahan, polisi menemukan MH di dalam kamar rumahnya. Di sana, ditemukan sejumlah barang bukti yang disimpan dalam dompet kecil berwarna oranye.
“Di dalam dompet tersebut, tim menemukan 36 paket sabu berukuran kecil dan satu paket sabu berukuran sedang. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 37 paket dengan berat bersih sekitar 31,45 gram,” jelas Kapolsek.
Selain puluhan paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas kejahatan, seperti timbangan digital, plastik klip, sendok takar dari pipet plastik, gunting kecil, dan telepon genggam milik pelaku.
Baca Juga: Polres Sanggau Bekuk Kurir Narkoba di Parindu, Sabu Disembunyikan dalam Tas Selempang
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp3.050.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Pelaku Diduga Pengedar Jaringan Narkoba
Kapolsek menyebut, dari hasil interogasi sementara, MH diduga berperan sebagai pengedar di wilayah perbatasan Sanggau. Kasus ini tidak berhenti di sini.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















