Para produsen makanan dari AS sempat melayangkan protes, mengklaim bahwa kebijakan ini akan berdampak signifikan pada ekspor makanan dan minuman mereka ke Indonesia yang bernilai sekitar US$54 juta, atau setara dengan Rp883 miliar.
Pemerintah Indonesia berencana mengadopsi sistem Nutrigrade yang sudah diterapkan di Singapura. Sistem ini mengharuskan produsen mencantumkan label khusus pada produk yang tinggi gula, garam, dan lemak.
Sistem pelabelan ini dikenal juga dengan sebutan sistem pelabelan traffic light karena menggunakan warna-warna seperti lampu lalu lintas.
Di Singapura, Nutrigrade dibagi menjadi empat kategori: A (hijau) untuk produk rendah gula, garam, dan lemak; B (kuning); C (oranye); dan D (merah) untuk produk dengan kandungan gula, garam, dan lemak yang sangat tinggi.
Baca Juga: Hipoglikemia pada Pasien Diabetes dan Cara Mengatasinya
Kepala BPOM Taruna Ikrar juga menambahkan bahwa penerapan ini masih dalam tahap sosialisasi dan menerima masukan dari berbagai pihak.
“Sekarang Nutri-level masih dalam proses sosialisasi dan masukan dari perusahaan industri serta masyarakat. Draft-nya sudah kami selesaikan sebetulnya. Sudah sosialisasi ke tingkat presiden juga,” ujar Taruna Ikrar pada 26 September 2024.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















