Faktakalbar.id, SANGGAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau berhasil mengamankan seorang pria berinisial I (29) yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.
Korban, yang masih berusia 14 tahun, kini berada dalam perlindungan pihak berwajib untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Baca Juga: Pria 29 Tahun di Ketapang Jadi Tersangka Pencabulan Anak
Pihak Satreskrim Polres Sanggau masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini.
















