Dalam forum tersebut, korban dan terlapor mengakui telah menjalin hubungan layaknya pasangan sejak tahun 2023, dengan pertemuan terakhir pada Maret 2025.
Dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini langsung ditindaklanjuti dengan laporan resmi ke polisi.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, menyatakan pihaknya telah melakukan langkah penyelidikan awal.
“Kami sudah memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta dua unit telepon genggam,” ujar Fariz, Sabtu (6/9/2025).
Lebih lanjut, Fariz menegaskan bahwa penyidik akan menangani perkara ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban.
“Kasus ini ditangani serius, apalagi menyangkut anak di bawah umur. Kami juga berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan pendampingan terhadap korban,” tambahnya.
Saat ini, terlapor masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sanggau.
Atas perbuatannya, terlapor dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(ra)
















