Faktakalbar.id, SANGGAU (06/09/2025) – Kepolisian Resor Sanggau sedang melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan seorang pria berinisial I (29), warga Kecamatan Tayan Hulu.
Baca Juga: Polres Sanggau Tangkap Pengedar dengan 36 Gram Sabu di Tayan Hulu
Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban, M (46), melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib dengan bukti awal berupa pesan suara yang mencurigakan di aplikasi WhatsApp.
Awalnya, kasus ini terungkap setelah seorang saksi berinisial S (35) menemukan pesan mencurigakan dari terlapor kepada korban.
Merasa curiga, S kemudian mengonfirmasi temuan tersebut kepada istri terlapor.
Istri terlapor justru membenarkan adanya hubungan terlarang antara suaminya dan korban.
Temuan ini berujung pada musyawarah keluarga yang melibatkan tokoh masyarakat setempat.
Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas Libatkan Motor dan Mobil di Simpang RS Parindu, Tayan Hulu
















