Perusahaan ini memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 2.032 hektare di Desa Tawang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kabupaten Gunung Mas.
Izin tersebut diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 dan diperpanjang oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kalteng pada tahun 2020.
Namun, dalam praktiknya, PT Investasi Mandiri diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok.
Komoditas yang dijual seolah-olah berasal dari wilayah IUP mereka, padahal sebagian besar justru diperoleh dari tambang rakyat di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas melalui CV Dayak Lestari serta pemasok lain.
Baca Juga: Kedepankan Sanksi Administratif Ketimbang Pidana, PSDKP Diperiksa Kejati
“Diduga akibat penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut, seakan-akan melegalisasi penjualan zircon, ilmenite, dan rutil yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT Investasi Mandiri. Negara dirugikan senilai Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian dari pajak daerah, kerusakan lingkungan, serta praktik tambang di kawasan hutan tanpa IPPKH,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, saat konferensi pers pada Kamis (4/9/2025).
Hendri menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang sudah diamankan.
“Saat ini penyidik masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang sudah diamankan dan berkoordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan riil kerugian negara,” jelasnya.
(ra)
















