Faktakalbar.id, PALANGKARAYA – (06/09/2025) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menggeledah kantor PT Investasi Mandiri di Palangka Raya pada Rabu (3/9/2025).
Baca Juga: Mantan Gubernur Lampung Diperiksa Kejati Terkait Korupsi PI Rp271 Miliar, Rumah Digeledah
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan ekspor zircon, ilmenite, dan rutil yang diduga merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sembilan unit komputer, lima kotak berisi dokumen penting, dan satu unit kendaraan operasional perusahaan.
Kasus yang sedang diusut ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penjualan mineral tersebut oleh PT Investasi Mandiri sejak tahun 2020 hingga 2025.
















