Jagal Kucing dan Jual Dagingnya, Pria di Pagar Alam Ditangkap Polisi

Sujady (55), tersangka penjagal kucing, saat diinterogasi oleh petugas kepolisian di Mapolres Pagar Alam.
Sujady (55), tersangka penjagal kucing, saat diinterogasi oleh petugas kepolisian di Mapolres Pagar Alam. (Dok. Polres Pagar Alam)

Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia, membenarkan hal tersebut.

“Menurut keterangan, pelaku ini sudah melakukan penjagalan atau pemotongan hewan ini kurang lebih 4 bulan dan sudah lebih dari 100 kucing dipotong.” jelasnya.

Pelaku menjual daging kucing hasil perbuatannya secara keliling di sekitar wilayah Pagar Alam. Kucing-kucing yang dijagal didapatkan dari hasil pencurian.

“Kucing-kucing ini sendiri didapatkan dari pencurian atau menangkap kucing yang ada berkeliaran di pemukiman masyarakat,” terang AKBP Januar.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Irawan Adi Candra, menyatakan bahwa pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Pagar Alam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor kucing jenis anggora yang berhasil diselamatkan, serta dua bilah pisau tanpa izin.

Baca Juga: Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Unggas Ilegal Senilai Setengah Miliar Rupiah di Aceh Tamiang

Iptu Irawan juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kucing untuk segera melapor ke Polres Pagar Alam.

“Imbauan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kucing untuk melaporkan ke Polres Pagar Alam,” katanya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi warga untuk lebih waspada terhadap praktik penjualan daging ilegal, terutama di wilayah Pagar Alam.

Waspada terhadap daging kambing muda yang dijual dengan harga mencurigakan, karena bisa jadi itu adalah daging kambing muda palsu yang berasal dari kucing.

Baca Juga: Peredaran Daging Ilegal di Kalbar Meresahkan, Peternak Lokal Desak Penertiban

(*Red)