Jagal Kucing dan Jual Dagingnya, Pria di Pagar Alam Ditangkap Polisi

Sujady (55), tersangka penjagal kucing, saat diinterogasi oleh petugas kepolisian di Mapolres Pagar Alam.
Sujady (55), tersangka penjagal kucing, saat diinterogasi oleh petugas kepolisian di Mapolres Pagar Alam. (Dok. Polres Pagar Alam)

Faktakalbar.id, PAGAR ALAM – Seorang pria berinisial S (55) ditangkap polisi di Pagar Alam, Sumatera Selatan, karena terbukti menjagal kucing dan menjual dagingnya ke masyarakat.

Parahnya, daging kucing tersebut dijual dengan dalih sebagai daging kambing muda.

Penangkapan pelaku yang menghebohkan warga ini dilakukan di Hotel Telaga Biru pada Rabu (3/9/2025).

Baca Juga: Waspada Ancaman Penyakit Impor, Aparat di Entikong Bakar Daging dan Bibit Tanaman Ilegal

Menurut keterangan kepolisian, pelaku yang berasal dari Kabupaten Lahat ini sudah menjalankan aksinya selama empat bulan terakhir.

Selama kurun waktu tersebut, ia telah membunuh lebih dari 100 ekor kucing yang dicuri dari permukiman warga.