Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Polres Ketapang Bongkar Jaringan Narkoba, Satu Terduga Bandar Berstatus DPO
Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai aturan hukum yang berlaku.
(ra)
















