Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 17,81 Gram Sabu

Pelaku RF (21) dan barang bukti yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang dalam kasus peredaran narkoba di Delta Pawan. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Pelaku RF (21) dan barang bukti yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang dalam kasus peredaran narkoba di Delta Pawan. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Polres Ketapang Bongkar Jaringan Narkoba, Satu Terduga Bandar Berstatus DPO

Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai aturan hukum yang berlaku.

(ra)