Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 17,81 Gram Sabu

Pelaku RF (21) dan barang bukti yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang dalam kasus peredaran narkoba di Delta Pawan. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Pelaku RF (21) dan barang bukti yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang dalam kasus peredaran narkoba di Delta Pawan. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Senin (01/09/2025). Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika.

Baca Juga: Dalam 8 Jam, Polres Ketapang Gulung Dua Jaringan Narkoba di Air Upas

Kali ini, seorang pengedar berinisial RF (21) berhasil ditangkap di Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji, menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah pelaku.

“Dari informasi yang kita terima, rumah tersebut milik pelaku berinisial RF. Petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku dan barang bukti di lokasi,” ujar Aris.

Setelah memastikan target berada di dalam rumah, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan yang disaksikan oleh perangkat RT setempat.

Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan RF beserta sejumlah barang bukti.

“Kami mengamankan RF bersama sejumlah barang bukti, antara lain 10 klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 17,81 gram bruto, satu alat hisap sabu (bong), dua pipet modifikasi sendok sabu, satu unit handphone, satu sepeda motor Vario, serta uang tunai Rp3.570.000,” tambah Aris.

Dalam pemeriksaan, RF mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan kembali.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id