Satresnarkoba Polres Ketapang Ringkus Pengedar Narkoba di Delta Pawan

Pelaku RF (21) dan barang bukti yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang dalam kasus peredaran narkoba di Delta Pawan.
Pelaku RF (21) dan barang bukti yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang dalam kasus peredaran narkoba di Delta Pawan. Foto: HO/Faktakalbar.id

Penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat RT setempat ini berhasil mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti.

“Disaksikan oleh perangkat RT setempat, kami mengamankan pelaku RF serta sejumlah barang bukti berupa 10 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 17,81 gram brutto, 1 buah alat hisap sabu bong, 2 buah pipet modifikasi sendok sabu, 1 buah Handphone, 1 unit sepeda motor merk Vario serta Uang tunai 3.570.000 rupiah,” tambah Aris.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan.

Kini, RF dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Dua Hari Ungkap Kasus Narkoba, Polres Ketapang Amankan 4 Tersangka dan 130,43 Gram Sabu

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

(AF)