Satresnarkoba Polres Ketapang Ringkus Pengedar Narkoba di Delta Pawan

Pelaku RF (21) dan barang bukti yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang dalam kasus peredaran narkoba di Delta Pawan.
Pelaku RF (21) dan barang bukti yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang dalam kasus peredaran narkoba di Delta Pawan. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kecamatan Delta Pawan.

Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menangkap seorang pengedar berinisial RF (21) di Desa Kali Nilam pada Senin, (1/9/2025).

Penangkapan terhadap pengedar narkoba di Delta Pawan ini berawal dari informasi masyarakat.

Baca Juga: Polres Ketapang Bongkar Jaringan Narkoba, Satu Terduga Bandar Berstatus DPO

Menurut Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pramudji, petugas mendapatkan laporan adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di Desa Kali Nilam.

“Dari informasi yang kita terima, rumah tersebut milik pelaku berinisial RF (21). Petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan pelaku dan barang bukti berada di dalam rumah tersebut,” kata Aris.

Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB.