Satpol PP Pontianak Gencarkan Patroli di Simpang Traffic Light untuk Ketertiban Umum

Anggota Satpol PP Kota Pontianak saat menggelar monitoring dan patroli rutin di sejumlah titik persimpangan traffic light.
Anggota Satpol PP Kota Pontianak saat menggelar monitoring dan patroli rutin di sejumlah titik persimpangan traffic light. Foto: HO/Faktakalbar.id

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa 11 personel dikerahkan untuk memantau sejumlah titik persimpangan.

“Saat monitoring di simpang lampu merah Hotel Garuda, terpantau tiga orang anak jalanan (anjal) dan gelandangan-pengemis (gepeng) melarikan diri saat hendak ditertibkan petugas,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Toro ini menambahkan, fokus penertiban ada pada kawasan persimpangan jalan yang rawan digunakan sebagai lokasi mengemis, mengamen, hingga berjualan di area lampu merah.

“Pengawasan rutin di simpang lampu merah Kota Pontianak dilakukan demi ketertiban dan kenyamanan kita semua,” ungkapnya.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga: Satpol PP Bongkar Bangunan Kafe Tanpa Izin di Jalan Gajah Mada Pontianak

Berdasarkan Pasal 42 Perda tersebut, terdapat beberapa larangan, antara lain mendatangkan, menampung, memfasilitasi, atau mempekerjakan orang sebagai pengemis.

“Selain itu, masyarakat juga dilarang memberikan uang atau barang kepada pengemis di persimpangan jalan, serta melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum seperti mengamen, meminta sumbangan, dan berjualan di area traffic light,” tutur Toro.

Toro menyoroti bahwa keberadaan pengemis di persimpangan jalan tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Satpol PP Tertibkan PKL di Waterfront Pontianak

Ia pun mengajak masyarakat untuk turut mendukung penegakan aturan dengan tidak memberi uang di jalanan.

“Kalau ingin membantu, salurkan lewat lembaga resmi yang memang memiliki program sosial. Memberi di jalan justru memperpanjang praktik mengemis,” imbuhnya.

Satpol PP berharap masyarakat dapat berperan aktif melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan.

“Laporan bisa melalui Direct Messages (DM) akun Instagram @polpp.ptk,” tutupnya.

(*Red)