Rantis Brimob Tabrak Ojol: Kompol Kosmas Dipecat, Kasus Naik ke Tahap Pidana

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus rantis tabrak ojol di Mabes Polri, Jakarta.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus rantis tabrak ojol di Mabes Polri, Jakarta. (Dok. Ist)

Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri ini dinilai tidak profesional saat menangani unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, yang berakibat pada meninggalnya Affan.

Berdasarkan sidang etik, Kompol Kosmas dinyatakan melanggar sejumlah aturan, termasuk Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf b Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain itu, ia juga melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Polri jo.

Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Kapolri Temui Keluarga Ojol Tewas di RSCM, Minta Maaf dan Janji Usut Tuntas

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id