“Keputusan ini berlaku mulai hari ini, 4 September 2025. Selanjutnya, Gubernur telah menunjuk Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Plt Kepala Biro Hukum Setda Kalbar,” ujar Harisson.
Harisson menegaskan, keputusan itu diambil berdasarkan rekomendasi BKN dan hasil pemeriksaan tim internal Pemerintah Provinsi Kalbar.
Adapun sanksi dijatuhkan karena Rita Hastarita dan Abussamah terbukti tidak menjaga netralitas sebagai ASN dalam Pemilihan Gubernur Kalbar 2024.
(Dhn)
















