FaktaKalbar.id, PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat menjatuhkan sanksi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Rita Hastarita, serta Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kalbar, Abussamah. Keputusan ini disampaikan Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, Rabu, (4/9/2025).
Menurut Harisson, sanksi tersebut diberikan berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6678/B-AK.02.02/SD/F/2025 yang ditujukan kepada Gubernur Kalbar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Surat tersebut menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) oleh kedua pejabat tersebut.
Awalnya, Rita Hastarita dijatuhi sanksi pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, sesuai Keputusan Gubernur Nomor 800.1.6.2/02/BKD tertanggal 12 Agustus 2025.
Namun, setelah mengajukan keberatan, Gubernur meringankan sanksi menjadi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Baca Juga: Janji Politik Terancam Gagal, Pokir DPRD Kalbar Dipangkas Miliaran Rupiah
Sementara itu, Abussamah tetap dijatuhi sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, terhitung sejak 12 Agustus 2025. Keberatan yang diajukan tidak mengubah keputusan Gubernur.
















