Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan analisis rekaman video yang beredar luas, polisi berhasil mengidentifikasi dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pengeroyokan.
Kapolsek Kendawangan, AKP Risky Arifianto, mengonfirmasi penetapan para tersangka.
“Mereka sudah diamankan di Mapolres Ketapang,” ujar Risky.
Ketujuh tersangka tersebut berinisial R (19), W (22), J (26), ALD (20), ALA (19), N (29), dan H (19).
Baca Juga: Jenazah ODGJ yang Ditemukan di Taman Sabang Merah Sanggau Diserahkan ke Dinas Sosial Sintang
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk tali yang digunakan untuk mengikat korban dan video rekaman yang memperlihatkan adegan pengeroyokan.
AKP Risky juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
“Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan, besar kemungkinan akan ada tersangka tambahan lainnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP Pidana, yaitu pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















