Sebagiannya, yaitu 833.413,46 hektare, diserahkan kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), sedangkan 81.793 hektare lahan yang merupakan bagian dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) akan dihutankan kembali.
Baca Juga: Lahan Disegel, Ratusan Petani Sawit Melawi Geruduk Kantor Bupati
Saat ini, sisa lahan seluas 2.398.819,29 hektare masih dalam tahap penyelesaian administrasi. Febrie menambahkan bahwa penyerahan akan segera dilakukan.
“Saat ini kami sedang melengkapi administrasinya dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada kementerian terkait,” jelasnya.
Satgas PKH akan terus melanjutkan tugasnya dalam penguasaan kembali lahan hutan ilegal. Febrie menegaskan bahwa proses hukum sedang disempurnakan agar semua berjalan sah.
“Sampai saat ini, yaitu yang sudah dikuasai, sedang dibenahi tentang administrasi hukumnya sehingga dapat berjalan dengan baik dan sah menurut hukum,” ungkapnya.
Pembentukan Satgas PKH didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
Target utamanya adalah penguasaan kembali lahan hutan ilegal seluas 3 juta hektare hingga Agustus 2025.
Baca Juga: Perang Melawan Penguasaan Lahan Ilegal: Negara Sita Aset Sawit di Kalimantan dan Sumatera
(*Red)
















