Polri Tetapkan Tujuh Personel Brimob Terlibat Pelanggaran dalam Kasus Terlindasnya Affan Kurniawan

Brigjen Pol. Agus Wijayanto didampingi jajaran Divisi Propam Polri saat menyampaikan hasil pemeriksaan terkait insiden yang melibatkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Brigjen Pol. Agus Wijayanto didampingi jajaran Divisi Propam Polri saat menyampaikan hasil pemeriksaan terkait insiden yang melibatkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, di Jakarta, Senin (1/9/2025). (Dok, Divisi Humas Polri)

Hasil pemeriksaan Divpropam Polri membagi pelanggaran menjadi dua kategori: pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

Baca Juga: Kapolri Temui Keluarga Ojol Tewas di RSCM, Minta Maaf dan Janji Usut Tuntas

Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa dua personel Kompol K dan Bripka R ditetapkan melanggar pelanggaran berat. Keduanya berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan rantis.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut,” ujar Brigjen Agus saat konferensi pers, Senin (1/9/2025).

Lima personel dengan pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Meskipun tidak mengendalikan laju kendaraan, mereka dinilai tetap wajib mematuhi prosedur operasional di lapangan.

“Sementara lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang di dalam kendaraan.” tambahnya.

Brigjen Agus menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.

Baca Juga: Presiden Sampaikan Duka Mendalam dan Permohonan Maaf Atas Tewasnya Pengemudi Ojol yang Dilindas Rantis Brimob

Polri berkomitmen untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional, Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sementara untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025.” jelas Agus.

Divpropam Polri juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel terkait pada Selasa, 2 September 2025, sebelum sidang etik dimulai.

Baca Juga: Datangi Rumah Duka Pengemudi Ojol Korban Rantis Brimob, Prabowo Janji Usut Tuntas

Brigjen Agus menambahkan, Divpropam membuka akses bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau jalannya pemeriksaan sebagai bentuk akuntabilitas Polri kepada publik.

“Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan,” tegasnya. Tidak ada yang ditutupi, dan kami membuka ruang pengawasan bagi lembaga terkait untuk menjamin transparansi.” pungkasnya.

(*Red)