Polri Tetapkan Tujuh Personel Brimob Terlibat Pelanggaran dalam Kasus Terlindasnya Affan Kurniawan

Brigjen Pol. Agus Wijayanto didampingi jajaran Divisi Propam Polri saat menyampaikan hasil pemeriksaan terkait insiden yang melibatkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Brigjen Pol. Agus Wijayanto didampingi jajaran Divisi Propam Polri saat menyampaikan hasil pemeriksaan terkait insiden yang melibatkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, di Jakarta, Senin (1/9/2025). (Dok, Divisi Humas Polri)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Divisi Propam Polri menetapkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran terkait meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada (28/8/2025).

Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan awal terhadap para personel pascainsiden kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas korban saat kericuhan unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.