Faktakalbar.id, JAKARTA – Divisi Propam Polri menetapkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran terkait meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada (28/8/2025).
Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan awal terhadap para personel pascainsiden kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas korban saat kericuhan unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.
















