“Setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan Satori anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” jelas Asep.
Asep mengatakan Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Ia menyebutkan, BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Jalan di Mempawah, KPK Panggil Eks Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu
Kesepakatan tersebut dibuat seusai rapat kerja Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK pada November 2020, 2021, dan 2022 yang digelar tertutup.
Asep menyebutkan, dana itu diberikan kepada anggota Komisi XI DPR untuk dikelola melalui yayasan masing-masing.
Penyaluran dana ini dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli masing-masing anggota dan pelaksana dari OJK dan BI. KPK menduga Heri Gunawan dan Satori tidak menggunakan uang tersebut sesuai ketentuan.
“Bahwa pada periode tahun 2021 sampai 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
(*Red)
















