AJI Pontianak Soroti Kekerasan dalam Aksi Demo, Ingatkan Aparat Kedepankan Pendekatan Humanis

Rendra Oxtora, Ketua AJI Pontianak saat ikut menandatangani ikrar dan doa bersama untuk keamanan dan perdamaian Kalbar
Rendra Oxtora, Ketua AJI Pontianak saat ikut menandatangani ikrar dan doa bersama untuk keamanan dan perdamaian Kalbar. Foto: HO/Faktakalbar.id

Berdasarkan data AJI Pontianak, selama demonstrasi besar-besaran pada 25–31 Agustus 2025, tercatat lebih dari 500 pendemo dan 31 polisi dirawat di rumah sakit, sementara tujuh orang meninggal dunia. Sementara itu, AJI Indonesia menghimpun 60 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media sejak Januari–Agustus 2025, termasuk intimidasi, teror, hingga serangan digital, sebagian besar diduga dilakukan aparat.

Rendra menambahkan, perguruan tinggi maupun organisasi masyarakat juga perlu mewajibkan peserta aksi menggunakan atribut resmi seperti almamater atau seragam. Tujuannya agar aparat mudah mengenali peserta asli dan mencegah penyusup yang memicu provokasi maupun aksi anarkis.

Selain itu, ia menegaskan ruang liputan di lapangan adalah ruang kebenaran yang tidak boleh ditutupi. “Membatasi liputan sama artinya menutupi kenyataan dan melanggar Undang-Undang Pers. Membungkam pers sama artinya dengan membungkam demokrasi,” tegasnya.

AJI Pontianak juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap informasi menyesatkan di media sosial. “Pastikan informasi yang diterima dari media terpercaya agar tidak terjebak hoaks yang memperkeruh situasi,” kata Rendra.

Ia menutup dengan menegaskan kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang wajib dihormati semua pihak. Media, menurutnya, harus independen, profesional, dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan fakta kepada publik.(*Red)