Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam penanganan kasus korupsi besar.
Pada Jumat (29/8/2025), KPK secara resmi menyita area konsesi tambang milik PT Kalimantan Prima Nusantara (KPN) yang ditaksir memiliki nilai fantastis mencapai Rp 1,6 triliun.
Baca Juga: ESDM Siapkan Aturan Baru, Insentif Pajak Menanti Perusahaan Tambang yang Tekan Emisi Karbon
Penyitaan aset raksasa ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada beberapa perusahaan, termasuk PT SMJL dan PT MAS.
Aset yang disita ini diduga kuat berkaitan dengan aliran dana dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi mengenai penyitaan ini.
Ia membenarkan bahwa aset yang diambil alih oleh negara berupa konsesi tambang batubara yang sangat luas.
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan aset berupa areal konsesi tambang batubara PT KPN (PT Kalimantan Prima Nusantara), seluas 1.500 ha dengan estimasi nilai aset sekitar USD 100 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (29/8/2025).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa langkah KPK sita aset tambang ini memiliki dua tujuan strategis.
















