Kasus Pengeroyokan ODGJ di Kendawangan, Polisi Tetapkan 7 Warga Sebagai Tersangka

Ilustrasi Pengeroyokan. (Dok. polri.go.id)
Ilustrasi Pengeroyokan. (Dok. polri.go.id)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Penyelidikan atas tewasnya Riko (20) alias Tiger, seorang pemuda dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dikeroyok massa di Kecamatan Kendawangan pada Jumat (22/08/2025), kini memasuki babak baru.

Pihak kepolisian secara resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Sadis di Samalantan Ditangkap, Polisi Sita Parang dan Besi

Perkembangan signifikan dalam kasus pengeroyokan ODGJ di Kendawangan ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Kendawangan AKP Risky Arifianto.

Menurutnya, ketujuh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id