Sambas  

Polres Sambas Bersama BIN Gagalkan Penyelundupan Ribuan Telur Penyu, Empat Tersangka Ditangkap

Konferensi Pers Polres Sambas terkait Penyelundupan Ribuan Telur Penyu, Jumat (29/8/2025). (Dok. Polres Sambas)
Konferensi Pers Polres Sambas terkait Penyelundupan Ribuan Telur Penyu, Jumat (29/8/2025). (Dok. Polres Sambas)

Para tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga: Oknum TNI dan Rekan Perempuan Selundupkan 5.400 Telur Penyu ke Malaysia

Mereka terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

(DNS)