Para tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca Juga: Oknum TNI dan Rekan Perempuan Selundupkan 5.400 Telur Penyu ke Malaysia
Mereka terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
(DNS)
















