Faktakalbar.id, PONTIANAK – Menanggapi dinamika situasi dan kondisi terkini di Kota Pontianak, Pemerintah Kota (Pemkot) mengimbau agar setiap aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, dapat berlangsung dengan tertib.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menekankan pentingnya menjaga kondusivitas dan tidak merusak fasilitas umum selama demonstrasi.
Menurutnya, penyampaian aspirasi di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
Namun, hak tersebut harus diiringi dengan tanggung jawab untuk menjaga ketertiban bersama.
“Pemerintah Kota Pontianak pada prinsipnya tidak mempermasalahkan adanya demonstrasi. Itu adalah bentuk penyampaian aspirasi yang dijamin undang-undang. Namun, kami berharap dilakukan tanpa tindakan anarkis, tidak merusak lingkungan maupun fasilitas umum,” ujar Bahasan saat ditemui di Ruang Pontive Center usai mengikuti rapat koordinasi virtual yang digelar Kementerian Dalam Negeri, Sabtu (30/8/2025).
Bahasan menambahkan, Pemkot Pontianak berkomitmen untuk memperbaiki setiap kerusakan fasilitas umum yang mungkin timbul akibat unjuk rasa.
Kendati demikian, perbaikan tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada.
Baca Juga: Sebagian Masih Pelajar, Polresta Pontianak Pulangkan 15 Pendemo di DPRD Kalbar
Ia juga memberikan pesan khusus kepada para mahasiswa yang turun ke jalan agar senantiasa waspada dan tidak mudah tersulut oleh pihak-pihak yang ingin menunggangi aksi mereka untuk kepentingan lain.
















