Sambas  

Bayar Utang Pakai Uang Palsu, Seorang Pria di Pemangkat Sambas Ditangkap Polisi

"Barang bukti uang palsu diamankan oleh pihak kepolisian. (Dok. Polres Sambas)"
Barang bukti uang palsu diamankan oleh pihak kepolisian. (Dok. Polres Sambas)

Faktakalbar.id, SAMBAS – Seorang pria berinisial IM (24), warga Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menggunakan uang palsu untuk melunasi utang di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Menurut keterangan dari Polsek Pemangkat, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga berinisial KPH (45) pada Jumat, (29/8/2025).

Korban melaporkan telah menerima pembayaran utang dari pelaku sebesar Rp1,8 juta dalam bentuk 18 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang ternyata palsu.

“Pelaku sebelumnya datang ke rumah korban pada Kamis (28/8/2025) sore untuk melunasi hutangnya. Namun setelah dicek, uang yang diserahkan ternyata tidak asli,” jelas pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pemangkat segera melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Dugaan Kasus Asusila Anak di Sambas Picu Amuk Massa, Satu Rumah Dibakar

Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya di Dusun Air Terjun, Desa Parit Baru.

Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 18 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

Pihak kepolisian menegaskan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id