Mereka terlebih dahulu didata identitasnya, diberikan makan, dan diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pembinaan, khususnya bagi para pelajar yang terlibat.
Ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi dijamin oleh undang-undang, namun harus dilakukan secara tertib dan tidak melanggar hukum.
“Kami tidak melarang masyarakat menyampaikan aspirasi, namun harus dilakukan dengan tertib, sesuai aturan, dan tidak merusak fasilitas umum maupun melawan aparat. Dari 15 orang yang kami amankan, sebagian ternyata masih pelajar. Oleh karena itu, sebelum dipulangkan mereka kami data, diberi makan, dan membuat surat pernyataan sebagai bentuk pembinaan. Kami berharap ini menjadi pelajaran agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.” ujarnya.
Kombes Pol Suyono menambahkan, pihaknya akan selalu mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani unjuk rasa.
Baca Juga: Demo Mahasiswa di Depan DPRD Kalbar Berakhir Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
Namun, tindakan tegas tidak akan ragu diambil apabila aksi demonstrasi sudah mengarah pada tindak pidana yang merugikan kepentingan umum.
(*Red)
















