Pelaku Pencurian di Gereja Mawar Sharon Diringkus, Kerugian Capai Rp130 Juta

Tersangka RT (mengenakan baju tahanan) dihadirkan oleh petugas kepolisian saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian di wilayah Kubu Raya.
Tersangka RT (mengenakan baju tahanan) dihadirkan oleh petugas kepolisian saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian di wilayah Kubu Raya. (Dok. Polres Kubu Raya)

Proses penangkapan berlangsung cukup dramatis, karena pelaku sempat berupaya melarikan diri ke kolong rumah warga dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Pelaku sempat melawan, tetapi berhasil diamankan berkat kesigapan tim dan bantuan masyarakat.” ujar Aiptu Ade.

Setelah diinterogasi, RT mengakui perbuatannya telah membobol gereja dan membawa kabur seluruh barang elektronik tersebut.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Bibit Lele di Pontianak, Kerugian Capai Rp25 Juta

Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta mencari keberadaan barang bukti.

Atas tindakannya, RT dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dalam KUHP, yang membawanya pada ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Kasus pencurian di Gereja Mawar Sharon ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan di lingkungan sekitar.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat,” pungkas Aiptu Ade.

(GG)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id