Sambas  

Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Sambas: Kerugian Negara Rp13,2 Miliar, Nama Sekda Ikut Terseret

Gedung Kantor Bupati Sambas. Dugaan korupsi proyek fiktif di Kabupaten Sambas yang menyeret nama Sekda. (Dok. Pemkab Sambas)
Gedung Kantor Bupati Sambas. Dugaan korupsi proyek fiktif di Kabupaten Sambas yang menyeret nama Sekda. (Dok. Pemkab Sambas)

Kasus ini tidak berhenti pada dugaan pemalsuan dokumen saja.

Baca Juga: Ria Norsan Terancam Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jalan Mempawah oleh KPK

Pihak LPKP-RI menyebutkan adanya potensi keterlibatan pejabat lain yang lebih tinggi, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sambas yang saat ini masih menjabat.

Menurut sumber dari LPKP-RI, kasus ini lebih kompleks dari sekadar pemalsuan tanda tangan.

“Ini bukan hanya soal dokumen palsu. Ada indikasi keterlibatan lebih dari satu pejabat, dan publik berhak tahu siapa saja yang bertanggung jawab,” tegas perwakilan LPKP-RI.

Menindaklanjuti temuan tersebut, LPKP-RI telah secara resmi melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum pada 27 Mei 2025 lalu.

Dalam laporannya, mereka mendesak agar penyelidikan segera dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih, terutama mengingat nilai kerugian negara yang dinilai sangat fantastis.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sambas maupun Sekda yang namanya ikut disebut dalam pusaran dugaan korupsi proyek fiktif Sambas ini.

Baca Juga: KPK Dalami Ria Norsan dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan Mempawah

Aparat penegak hukum juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang akan diambil, termasuk apakah akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban.

(*Red)