Faktakalbar.id, SAMBAS – Publik di Kabupaten Sambas dihebohkan dengan mencuatnya kasus dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Proyek yang berasal dari anggaran tahun 2017 tersebut diduga merugikan negara hingga Rp13,238 miliar.
Lembaga Pemantau dan Kebijakan Publik Republik Indonesia (LPKP-RI) menjadi pihak yang membongkar dugaan skandal ini.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Jalan di Mempawah, KPK Panggil Eks Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu
Menurut mereka, ada indikasi kuat penyalahgunaan dana yang masif dengan modus utama pemalsuan dokumen.
Berdasarkan temuan LPKP-RI, modus operandi yang digunakan adalah melalui pengajuan proposal Dana Alokasi Khusus (DAK) Irigasi dari APBN-P.
Proposal tersebut diduga diajukan menggunakan tanda tangan palsu dari Kepala Dinas PU saat itu, Ferry Madagaskar.
Fakta ini menjadi janggal karena proposal resmi yang sah, yang tercatat dengan nomor 011/(061)/PU-PR/2017, sebenarnya ditandatangani langsung oleh Bupati Sambas pada waktu itu, H. Atbah Romin N. Suhaili, pada tanggal 22 Februari 2017.
















