Membuka Jalan Hijau: Pelajaran dari Kalimantan Barat untuk Arsitektur Pembiayaan Iklim Indonesia

"Gusti Hardiansyah, Ketua POKJA REDD+ Kalbar 2012-2020 dan Guru Besar Fahutan UNTAN, berbagi pengalaman kunci Kalimantan Barat dalam memperkuat arsitektur pembiayaan iklim Indonesia. (Dok. Faktakalbar.id)"
Gusti Hardiansyah, Ketua POKJA REDD+ Kalbar 2012-2020 dan Guru Besar Fahutan UNTAN, berbagi pengalaman kunci Kalimantan Barat dalam memperkuat arsitektur pembiayaan iklim Indonesia. (Dok. Faktakalbar.id)

OPINI – Bayangkan sebuah provinsi yang menjadi rumah bagi jutaan hektare hutan tropis, paru-paru dunia yang menyimpan karbon sekaligus menyuplai oksigen bagi kehidupan. Namun, di saat yang sama, provinsi ini juga menghadapi ancaman deforestasi, degradasi lahan, dan perubahan iklim yang kian nyata.

Itulah realitas Kalimantan Barat provinsi dengan luas 147 ribu kilometer persegi, populasi lebih dari 5,7 juta jiwa, dan peran strategis dalam target penurunan emisi Indonesia.

Tahun 2025 menjadi tonggak penting ketika Kalimantan Barat berhasil mengamankan hibah sebesar EUR 59,5 juta atau sekitar Rp 1 triliun dari Green Climate Fund (GCF).

Hibah ini bukan sekadar angka di atas kertas. Ia adalah simbol kepercayaan internasional sekaligus ujian bagi Indonesia: apakah kita mampu mengelola dana iklim dengan efektif, inklusif, dan berkelanjutan?

Baca Juga: Festival Tengkawang VII Digelar di Pontianak, Sang Maskot Kalbar Kian Terancam

Melalui pengalaman Kalimantan Barat, kita dapat memetik pelajaran berharga tentang bagaimana membangun arsitektur pembiayaan iklim di tingkat daerah sebuah fondasi yang kini semakin relevan bagi provinsi lain, termasuk Bali yang tengah mempersiapkan inisiatif serupa.

Hibah Triliunan untuk Hutan dan Masyarakat

Hibah dari GCF ini akan mengalir selama tujuh tahun (2025–2031) untuk tiga tujuan utama:

  1. Perlindungan dan rehabilitasi hutan menekan laju deforestasi dan mengembalikan tutupan hutan yang hilang.
  2. Pemberdayaan masyarakat desa mengintegrasikan skema perhutanan sosial dan ketahanan iklim, sehingga masyarakat bukan hanya penerima manfaat, tetapi juga aktor utama.
  3. Penguatan sistem pemantauan karbon melalui Monitoring, Reporting, and Verification (MRV) yang transparan dan berbasis data ilmiah.

Pendekatan ini menarik karena memadukan blended finance: hibah internasional sebagai modal awal, didukung pendanaan pemerintah dan investasi swasta.

Dengan kata lain, dana publik dan privat bersinergi untuk satu misi: mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Festival Tengkawang VII Teguhkan Peran HHBK untuk Pangan dan Ekonomi Hijau

Perjalanan Panjang Menuju Persetujuan GCF

Tidak ada keberhasilan yang datang tiba-tiba. Proses pengajuan hibah GCF oleh Kalimantan Barat memakan waktu hampir lima tahun.

Dimulai pada 2019 dengan penyusunan Concept Note, tim provinsi melibatkan berbagai pemangku kepentingan: pemerintah kabupaten, akademisi, NGO, hingga komunitas adat.

Konsultasi publik dilakukan di lima kabupaten prioritas, memastikan suara masyarakat terdengar sejak awal.

Tahap berikutnya adalah Feasibility Study dan Safeguard Assessment pada 2020–2022, termasuk rencana aksi untuk masyarakat adat dan gender action plan.

Full Proposal difinalisasi pada 2023, mendapat rekomendasi pemerintah pusat, lalu resmi disetujui oleh Board GCF di Songdo pada 2024.