Jonni, yang juga menjabat Sekretaris DPD IKAL Lemhannas Sumatera Barat, menjelaskan perbedaan mendasar antara anggota biasa dan luar biasa.
Anggota IKABNAS menjalani kursus singkat di Lemhannas sekitar dua hingga tiga minggu, sementara alumni reguler menempuh pendidikan hingga sembilan bulan.
“Jadi memang berbeda, sehingga di IKAL status mereka adalah anggota luar biasa tanpa hak suara,” ungkap Jonni yang hadir mewakili IKAL Lemhannas Sumbar.
Penundaan Munas dan Klaim Sepihak
Sidang Paripurna I yang seharusnya selesai pada pukul 11.05 WIB, terus berlarut hingga malam hari tanpa titik temu.
Setelah melalui berbagai skors dan konsultasi dengan Ketua Umum Agum Gumelar serta para calon ketua umum lainnya, pimpinan sidang akhirnya mengambil keputusan tegas.
Pada pukul 21.56 WIB, palu sidang diketuk sebagai tanda bahwa Munas V resmi ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.
Setelah keputusan itu, Agum Gumelar beserta calon ketua umum lainnya seperti Togar Sianipar, Mustafa Abubakar, Gumilar Rusliwa Somantri, dan Purnomo Yusgiantoro, meninggalkan lokasi Munas.
Namun, Dudung Abdurachman dan para pendukungnya memilih untuk tetap berada di ruangan.
Baca Juga: IKAL Lemhanas Kalbar Punya Pengurus Baru, Diharapkan Jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah
Kelompok inilah yang kemudian melanjutkan sidang secara sepihak, melompati beberapa agenda paripurna, dan langsung menetapkan Dudung sebagai ketua umum secara aklamasi untuk periode 2025-2030.
“Situasi ini sangat memprihatinkan. Kita harus patuh pada AD/ART organisasi,” tutup Jonni dengan nada prihatin.
(*Red)












