Munas V IKAL Lemhannas Ricuh, Kepemimpinan Ganda Ancam Pecah Organisasi

Suasana Musyawarah Nasional V Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL) yang berakhir dengan penundaan akibat deadlock pembahasan tata tertib.
Suasana Musyawarah Nasional V Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL) yang berakhir dengan penundaan akibat deadlock pembahasan tata tertib. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PADANG – Musyawarah Nasional (Munas) V Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI (IKAL) yang digelar pada Sabtu (23/8/2025) berakhir ricuh.

Situasi ini berpotensi memecah belah organisasi setelah munculnya klaim kepemimpinan ganda, di mana Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman ditetapkan sebagai ketua umum oleh sebagian peserta secara tidak sah.

Padahal, Munas V tersebut secara resmi telah ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan oleh pimpinan sidang.

Baca Juga: Brigjen Pol (Purn) Rudy Tranggono Terpilih Sebagai Ketua IKAL Lemhannas Kalbar Periode 2025–2030

Dengan demikian, Jenderal (Purn) Agum Gumelar secara de jure masih menjabat sebagai Ketua Umum IKAL yang sah.

“Tapi sekelompok kecil peserta Munas nekat memilih Dudung sebagai ketum IKAL. Ini tidak sah, dan melanggar AD/ART IKAL,” kata Dr. Jonni Mardizal, Senin (25/08).

Jonni, yang merupakan alumnus Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LIII/2015, menegaskan bahwa posisi Dewan Pengurus Pusat (DPP) IKAL saat ini belum demisioner.

Laporan pertanggungjawaban kepemimpinan Agum Gumelar untuk periode 2020-2025 bahkan belum sempat dibahas dalam forum.

“Sehingga secara de facto dan de jure, kepemimpinan IKAL Lemhannas masih tetap di tangan Jenderal Agum Gumelar,” tegasnya.

Pemicu Kericuhan: Hak Suara Anggota Luar Biasa

Kekisruhan dalam Munas V IKAL Lemhannas bermula dari sidang Paripurna I yang membahas tata tertib.

Agenda sidang menemui jalan buntu ketika Ikatan Alumni Kebangsaan Lemhannas (IKABNAS), yang berstatus sebagai anggota luar biasa tanpa hak suara, memaksakan kehendak untuk mendapatkan 10 hak suara.

Baca Juga: Profil Muhammad Herindra, Kepala BIN yang Terima Anugerah Jenderal Kehormatan Bintang 4 dari Presiden Prabowo

Pimpinan sidang sementara, yang terdiri dari Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo, Mayjen TNI (Purn) Djasri Marin, dan Dr. Ulla Nuchawaty, berulang kali diinterupsi oleh peserta yang terpecah menjadi dua kubu.

Adu argumentasi terkait status hak suara IKABNAS yang secara jelas tidak diatur dalam AD/ART pun tak terhindarkan.