Penangkapan pertama berlangsung pada Kamis dini hari (14/8/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, di area parkir Hotel Kapuas Dharma 2. Dari lokasi ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka.
Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan di sebuah rumah kos yang beralamat di Jl. Tanjung Pura 1, Gang Ismita.
Baca Juga: Polresta Pontianak Musnahkan 36,17 Gram Sabu, Wujud Komitmen Berantas Narkoba
Dalam operasi tersebut, satu orang tersangka lainnya berhasil diamankan beserta barang bukti yang dimilikinya.
Dari kedua lokasi tersebut, polisi menyita total 3 paket plastik transparan berisi sabu seberat 112,49 gram.
Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa
Kapolresta Pontianak melalui Kasat Resnarkoba, AKP Batman Pandia, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.
Ia memperkirakan, dengan digagalkannya peredaran sabu seberat ini, setidaknya 1.120 orang telah terselamatkan dari penyalahgunaan.
“Pemusnahan ini adalah bukti komitmen Polresta Pontianak dalam memerangi peredaran narkotika. Setiap gram narkoba yang berhasil kita sita dan musnahkan berarti menyelamatkan banyak generasi muda dari bahaya ketergantungan,” ungkap AKP Batman Pandia.
Pihak Polresta Pontianak menegaskan tidak akan pernah kendor dalam melakukan penindakan maupun upaya pencegahan.
Baca Juga: Polresta Pontianak Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari Dua Kasus yang Berhasil Diungkap
Untuk itu, kepolisian turut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih proaktif dan berani memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
(*Red)
















