Kajati Kalbar Jadi Keynote Speaker Seminar Ilmiah Harlah Kejaksaan ke-80

Kajati Kalbar Ahelya Abustam memberikan sambutan sebagai keynote speaker dalam Seminar Ilmiah memperingati Harlah Kejaksaan ke-80 yang digelar Kejati Kalbar bersama FH Untan. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Kajati Kalbar Ahelya Abustam memberikan sambutan sebagai keynote speaker dalam Seminar Ilmiah memperingati Harlah Kejaksaan ke-80 yang digelar Kejati Kalbar bersama FH Untan. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Selasa (26/08/2025). Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH Untan) menggelar Seminar Ilmiah memperingati Hari Lahir ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Kasus Dugaan Proyek LPJU Fiktif di Ketapang Terus Bergulir, Dishub dan PPKT Diperiksa Kejaksaan

Kegiatan ini berlangsung di Aula Baharuddin Lopa, Kejati Kalbar, dengan tema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Ahelya Abustam, yang juga menjadi keynote speaker, menegaskan pentingnya transformasi tata kelola penegakan hukum yang lebih berkualitas.

Ia menyampaikan bahwa pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money dapat dimaksimalkan melalui mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA).

“DPA harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Tujuannya tidak hanya penindakan, tetapi juga pemulihan kerugian negara,” ujar Ahelya dalam sambutannya.

Menurutnya, DPA merupakan kewenangan jaksa untuk menunda penuntutan perkara pidana dengan sejumlah syarat tertentu.

Mekanisme ini lazim diterapkan di negara-negara dengan sistem hukum common law untuk menjerat kejahatan korporasi.

“Kejahatan korporasi tidak semata pelanggaran hukum, tetapi sering bersentuhan dengan aspek administrasi dan keperdataan,” tambahnya.

Acara ini turut dihadiri Wakajati Kalbar Erich Folanda, para asisten, kepala Kejari se-Kalbar, serta perwakilan hakim, kepolisian, advokat, akademisi, hingga praktisi hukum.