“Pada 2026 nanti, kita kembali siapkan Rp2 miliar untuk pekerja rentan dan Rp2 miliar untuk pekerja perkebunan sawit. Namun, tentu kita butuh data usulan dari kabupaten/kota, termasuk Sambas,” jelasnya.
Menurut Hermanus, Instruksi Presiden 2021 juga mewajibkan kepala daerah menyusun regulasi sekaligus mengalokasikan anggaran bagi pekerja bukan penerima upah agar terlindungi dalam program jaminan sosial.
Oleh karena itu, ia berharap Pemerintah Kabupaten Sambas tidak hanya menyiapkan regulasi, tetapi juga menganggarkan dana khusus untuk memperluas cakupan.
Baca Juga: KMKS Desak Transparansi Investasi Rp6,6 Triliun di Sambas
“Target nasional kita 65,77 persen pada 2029-2030. Ini tidak mungkin tercapai hanya mengandalkan pemerintah provinsi. Harus ada kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, termasuk Sambas,” tegasnya.
Hermanus juga mengakui masih ada tantangan berupa minimnya pemahaman masyarakat tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, ia mendorong BPJS untuk lebih gencar melakukan sosialisasi hingga ke tingkat desa.
“Mudah-mudahan melalui kegiatan ini, kita dapat membangun strategi yang tepat dan efektif dalam meningkatkan cakupan Jamsostek, tidak hanya di Sambas tetapi juga di seluruh Kalimantan Barat,” pungkasnya.
(DNS)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















